Saat Jadi Anggota Polri Tak Becus, Setelah Dipecat Berulah Lagi, Ya Ampun
Senin, 09 Oktober 2023 – 19:08 WIB
Selain narkoba, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(antara/jpnn)
Seorang mantan anggota Polri berinisial DE, 35, warga asal Desa Lubuk Sahung, Argamakmur, Bengkulu Utara, ditangkap polisi karena menjual narkotika jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh