Saat Nabi Masih Hidup, Nabi Palsu Sudah Ramai
Selasa, 16 Maret 2010 – 22:27 WIB
Dijelaskan, berbagai penodaan agama itu terjadi dengan berbagai kepentingan. Karena itu, pemerintah wajib melindungi agama dan masyarakatnya dengan adanya undang-undang.
Baca Juga:
"Sejak dahulu, banyak sekali orang mengaku nabi. Pada saat nabi Muhammad masih hidup, sudah ada yang mengaku nabi. Apalagi sekarang ini, ditambah lagi kalau aturan tentang penodaan agama dihilangkan. Alangkah kacaunya nanti," ujarnya.
Jika tidak ada aturan lagi, beber dia, lantaran dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, maka kemungkinan besar warga akan langsung yang mengadili.
"Ada yang ngaku nabi, ditebas oleh tetangga. Ada yang macam-macam, bakal remek. Karena itu harus ada aturannya, sehingga polisi bisa menangkap dan diadili oleh pengadilan," pungkasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA- KH Zainuddin MZ menuding para aktivis kebebasan berama yang meminta Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 dan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia