Saat Tabrak Tiang, Mobil Novanto Berkecepatan 20 km/jam

Saat Tabrak Tiang, Mobil Novanto Berkecepatan 20 km/jam
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang membawa Ketua DPR Setya Novanto di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (17/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Setya Novanto.

Penyidik dari Ditlantas Polda Metro telah memeriksa ahli dari mobil merek Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto ketika kecelakaan Kamis (16/11) lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, dari hasil pemeriksaan ahli dari Toyota, air bag di mobil ketika kecelakaan tidak mengembang.

“Tidak keluar (air bag). Menurut hasil daripada ahli daripada Toyota bahwa kecepatan segitu tidak akan keluar air bag,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (27/11).

Adapun kecepatan ketika terjadi benturan, kata Halim, hanya 21 km/jam.

“Pas benturan kecepatan 21 km/jam. Dia (ahli) bilang tidak bisa, mungkin 40 km/jam ke atas baru bisa,” tambah dia.

Halim menuturkan, dari keterangan ahli diketahui mobil mulanya melaju dengan kecepatan 50 km/jam, ketika membentur trotoar jadi 38 km/jam, lalu saat membentur pohon dan tiang penerang jalan menjadi 21 km/jam.

Pada Sabtu (25/11) lalu, petugas memeriksa pihak APM (Agen Pemegang Merek) Toyota. Itu untuk mengetahui detail spesifikasi kendaraan.

Kecelakaan lalu lintas sempat membuat Setya Novanto dirawat di dua rumah sakit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News