Saat Wabah Corona, Teganya Perempuan Ini Jual Narkoba dengan Dalih Jamu untuk Kesehatan

Saat Wabah Corona, Teganya Perempuan Ini Jual Narkoba dengan Dalih Jamu untuk Kesehatan
Ibu rumah tangga penjual sabu-sabu. Foto: Pojokpitu

Pelaku ditahan di Rutan Mapolres Pasuruan, bersama dengan dua pengedar barang haram yang diamankan di tempat berbeda dengan dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Ibu rumah tangga menjual sabu-sabu pada warga sekitar dengan menyebutnya sebagai jamu untuk kesehatan tubuh.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News