Saat Wabah Corona, Teganya Perempuan Ini Jual Narkoba dengan Dalih Jamu untuk Kesehatan
Jumat, 20 Maret 2020 – 23:54 WIB
Pelaku ditahan di Rutan Mapolres Pasuruan, bersama dengan dua pengedar barang haram yang diamankan di tempat berbeda dengan dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Ibu rumah tangga menjual sabu-sabu pada warga sekitar dengan menyebutnya sebagai jamu untuk kesehatan tubuh.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya