Saatnya Dibentuk Badan Khusus Perampas Aset Koruptor
Selasa, 16 Oktober 2012 – 08:38 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Yenti Garnasih mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merampas aset koruptor. Menurutnya, menghukum pelaku korupsi saja belum cukup, karena keuangan negara yang terlanjur diselewengkan juga harus dikembalikan. Sayangnya, kata Yenti, penegak hukum tidak mau mengarahkan kepada tuntutan hukuman mati di pengadilan. "Padahal KUHP memberikan peluang bagi penegak hukum untuk mengajukan tuntutan hukuman mati," sebutnya.
"Dari beberapa kasus, kemampuan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan keuangan negara masih dirasa oleh masyarakat sangat minim. Untuk itu perlu badan khusus," kata Yenti usai hadir pada sebuah diskusi di gedung parlemen, Senin (15/10).
Baca Juga:
Lebih lanjut Yenti mencontohkan para koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) maupun bailout Bank Century. Yenti menganggap para koruptor BLBI jelas merugikan keuangan negara dan membuat rakyat menderita sehingga Iayak dihukum mati.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Yenti Garnasih mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merampas aset koruptor. Menurutnya, menghukum pelaku korupsi
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat