Saatnya Dibentuk Badan Khusus Perampas Aset Koruptor
Selasa, 16 Oktober 2012 – 08:38 WIB

Saatnya Dibentuk Badan Khusus Perampas Aset Koruptor
Salah satu koruptor yang juga layak dihukum mati adalah para penyeleweng dana bantuan untuk korban bencana alam. Alasannya, koruptor dana bencana jelas tak berperikemanusiaan.
"Korban sangat membutuhkan bantuan dana tersebut. Tapi karena dana tersebut berpeluang untuk dikorup karena lemahnya pengawasan saat itu, orang-orang yang tidak berperikemanusiaan itu melakukan korupsi. Bagi mereka yang adalah hukuman mati," tegasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Yenti Garnasih mengusulkan pembentukan badan khusus untuk merampas aset koruptor. Menurutnya, menghukum pelaku korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan