66 Kg Sabu Diselipkan Dalam Paket Suku Cadang dan Sabun Cuci

66 Kg Sabu Diselipkan Dalam Paket Suku Cadang dan Sabun Cuci
Anggota Diresnarkoba Polda Kepri membawa dua tersangka kurir narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 66,03 kilogram saat ekspos di Cargo Bandara Hang Nadim Batam, Senin (29/1). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

"Dari pengakuan mereka, sebelumnya sabu 9,5 kg sudah dikirimkan dari Malaysia dengan modus memasukkannya ke dalam mesin cuci. Lalu dikirim dengan cara yang sama," ucap Didid.

Hal ini terbukti ditemukannya mesin cuci baru di kontrakan Ud dan Bw. Setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif selama satu minggu, terungkap jaringan ini sering melakukan penyelundupan narkoba. Ud sendiri mengaku menjadi kurir narkoba sejak 2015.

"Sekali pengiriman itu mereka diupah Rp 12 hingga Rp 14 juta," ujarnya.

Didid menambahkan, jaringan Ud dan Bw ini selalu melakukan pengiriman narkoba dalam jumlah banyak. Sehingga jaringan ini menggunakan jasa ekpedisi.

Tapi pengiriman sabu dengan jumlah di bawah 1 Kg, dibawa langsung oleh kurirnya. Modus untuk menyeludupkan sabu oleh jaringan ini bermacam-macam, mulai memasukkan dalam sepatu hingga memasukkan ke celana dalam yang dipakai kurir.(jpg)


Jajaran Polda Kepri berhasil mengamankan 66,06 kilogram (Kg) sabu dari tangan dua kurir jaringan internasional, Jumat (19/1) lalu di Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News