Saddil Ramdani Divonis Percobaan Delapan Bulan

Saddil Ramdani Divonis Percobaan Delapan Bulan
Saddil Ramdani. Foto: Dipta Wahyu/Jawa Pos

jpnn.com, LAMONGAN - Winger Pahang FA Saddil Ramdani kini bernafas lega dan bisa lebih tenang membela klubnya musim ini. Itu setelah masalah hukum yang dihadapinya di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah berakhir, Senin (27/5).

Mantan pemain Persela Lamongan itu dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan Anugrah Sekar Rukmi yang juga mantan kekasihnya pada Oktober tahun lalu.

Dan, hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dijatuhkan kepada Saddil. Hakim dan Humas PN Lamongan, Ery Acoka Bharata menjelaskan, Saddil tidak mengalami penahanan. Baik tahanan rumah, tahanan kota, maupun di rumah tahanan (rutan). Dalam masa percobaan selama delapan bulan, Saddil tidak diperbolehkan melakukan tindakan pidana.

Baca: Barito Putera Tampil Buruk, Suporter Kecewa Minta Jacksen F Tiago Dipecat

”Jadi artinya dia bebas. Tapi, tidak boleh melakukan tindakan pidana. Nanti apabila di tengah perjalanan selama delapan bulan itu terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka hukuman percobaan delapan bulan ini tidak berlaku lagi,’’ kata Ery seperti dilansir Radar Lamongan.

Dia menambahkan, apabila perbuatan pidana yang dilakukan selama masa percobaan dapat dibuktikan di persidangan, maka terdakwa tetap menjalankan putusan tiga bulan penjara serta ditambah hukuman atas tindak pidana yang baru dilakukan.

Ketika vonis telah dibacakan, Saddil diberi kesempatan untuk menanggapinya. Dia dan penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Ery menyebut, pikir-pikir adalah hak terdakwa.

”Istilahnya masih ngambang, belum menentukan sikap. Jika lewat dari tujuh hari masih belum ada tanggapan, maka dianggap terdakwa menerima vonis tersebut,’’ tambahnya.

Winger Pahang FA Saddil Ramdani kini bernafas lega dan bisa lebih tenang membela klubnya musim ini. Itu setelah masalah hukum yang dihadapinya di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah berakhir, Senin (27/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News