Sadikin Rusli Perantara Suap Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi Divonis Penjara Sebegini

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu Sadikin bersikap sopan di depan persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta belum pernah dihukum.
Sadikin terbukti menjadi perantara saat Achsanul menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Sadikin.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo, agar mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.(ant/jpnn)
Sadikin Rusli selaku perantara suap Rp 40 miliar kepada anggota BPK Achsanul Qosasi terkait korupsi BTS, divonis penjara selama ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil