Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas

Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
Jumpa pers pengungkapan aksi pencurian mobil dengan kekerasan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Risky Syukur

Kemudian, kata Billy, ketika tersangka lengah korban berhasil melarikan diri. Sehingga, tersangka mengambil alih kendali mobil dan kabur.

Namun, seluruh pintu portal perumahan itu sudah banyak yang tertutup. Sehingga, para pelaku kebingungan mencari jalan keluar.

"Akhirnya putar balik lagi bertemu dengan security dan warga sekitar. Diberhentikan langsung diamankan oleh sekuriti dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa itu," kata Billy.

Setelah itu, dua pelaku diamankan pihak Polsek Kembangan dan dilakukan penahanan. Saat ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan ancaman pidana penjara hukuman 12 tahun," kata Billy. (antara/jpnn)


Seorang sopir taksi online menjadi korban penusukan dan perampasan mobil oleh dua pelaku di Kembangan, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News