Sah! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Selasa, 30 Juli 2019 – 12:19 WIB
BACA JUGA : Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova
Kivlan yang tidak terima menjadi tersangka dan ditahan, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, Kivlan juga tidak terima dengan proses penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya.(mg10/jpnn)
Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan Zen saat ini tetap sah secara hukum.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya