Sah! Politikus Malaysia Pemerkosa ART Asal Indonesia Bakal Dicambuk
Rabu, 27 Juli 2022 – 22:17 WIB
Yong dituduh memperkosa ART asal Indonesia berusia 23 tahun di sebuah kamar di lantai atas rumahnya di Taman Meru Desa antara pukul 20.15 hingga 21.15 pada 7 Juli 2019.
Ia didakwa berdasarkan Pasal 376 (1) KUHP yang membawa hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dapat dicambuk, jika terbukti bersalah.
Mahkamah Tinggi sebelumnya memerintahkan Yong untuk membela diri setelah menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya. (ant/dil/jpnn)
Majelis hakim pengadilan Malaysia menyatakan anggota majelis Paul Yong bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap ART asal Indonesia
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Angkatan Laut Malaysia Selidiki Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan 10 Personel
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024