Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur

Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
Hakim Suharno menyatakan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.

Hakim menggugurkan gugatan tersebut setelah sidang pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3) kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Suharno di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3) hari ini.

Menurut Hakim Suharno, tidak ada putusan diterima atau ditolaknya gugatan Rizieq terhadap pihak kepolisian dalam sidang yang beragendakan putusan tersebut.

Suharno mengatakan, gugurnya gugatan Habib Rizieq merujuk pada ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP.

Di mana dijelaskan bahwa gugatan praperadilan bisa dinyatakan gugur secara hukum apabila sidang pokok perkara telah dimulai.

"Dengan demikian berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1981 tentang KUHAP, hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno.

Ini berarti tidak ada putusan terkait gugatan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap eks pentolan FPi itu.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan gugur dengan sendirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News