Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur

Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
Hakim Suharno menyatakan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Terpisah, Kubu Habib Rizieq menganggap, sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan belum dimulai.

Sebab, dakwaan belum sempat dibacakan dengan beberapa alasan, antara lain karena kendala teknis yang terjadi seperti gangguan audio.

Habib Rizieq sendiri menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri melalui sambungan Zoom.

"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan diskors, dua kali sidang jalan," kata Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan gugur dengan sendirinya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News