Said Didu: Perampok Duit Jiwasraya Harus Dimiskinkan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu menilai para koruptor memang layak dimiskinkan. Apalagi koruptor yang membuat negara rugi triliunan rupiah seperti dalam skandal Jiwasraya.
"Supaya perampoknya kapok, dia harus dikasih TPPU, sita semua hartanya sampe keturunannya. Sehingga perampokan tidak terjadi lagi," ujarnya di Jakarta.
Menurut Said Didu, penerapan TPPU penting untuk memaksimalkan memulihkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, ia pun mendukung Kejagung untuk menyita aset para tersangka. Termasuk menelusuri aset para tersangka yang diduga disimpan di luar negeri.
"Perkiraan saya, rampoknya ini orang-orang kaya. Minimal kembali 70% deh dari asetnya dia bukan aset yang diambil dari Jiwasraya yah. Kalau itu kembali, saya rasa tidak sulit Kementerian BUMN untuk kembalikan dana nasabah," katanya.
Said Didu menambahkan, UU TPPU seharusnya dapat diterapkan bersamaan dengan penerapan UU Tipikor. Menurutnya, ketika para tersangka diduga menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang tersebut, UU TPPU sudah dapat diterapkan.
Seperti yang diketahui, untuk mengembalikan kerugian negara Kejaksaan Agung tengah mengejar aset Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Termasuk mengusut cafe mewah bernuansa motor besar, Panhead, milik kedua tersangka yang diduga bekerja sama dengan Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) Aris Boediharjo yang sebelumnya merupakan konsultan pemasaran Jiwasraya. (dil/jpnn)
Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu menilai para koruptor memang layak dimiskinkan. Apalagi koruptor yang membuat negara rugi triliunan rupiah seperti dalam skandal Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Adil
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi Tersangka Pencucian Uang
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak BCA
- Konon Raffi Ahmad Terlbat dalam Kasus Harvey Moeis, Waduh
- KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus Pencucian Uang