Said Partai Buruh: Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Perlu Dilanjutkan

Said Partai Buruh: Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan Perlu Dilanjutkan
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Kesimpulannya, kata dia, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap.

Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu,” ujar Said.

Dengan cara ini, menurut Said, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS.

Permasalahnnya, hampir semua PPS tidak mau menempelkan formulir model C HASIL SALINAN.

“Padahal, mengumumkan lembaran hasil pemilu oleh PPS adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan menurut ketentuan Pasal 391 UU Pemilu. Kalau formulir model C HASIL SALINAN tidak ditempel, maka Pasal 508 UU Pemilu mengancam PPS dengan ancaman pidana kurungan selama 1 (satu) tahun ditambah denda sebesar 12 juta rupiah,” ujar Said.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Said Partai Buruh mengatakan perlu melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan dan jangan dikaitkan dengan Sirekap yang sedang error.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News