Saipul Jamil Ikut Terlibat Menyuap Bu Hakim, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Saipul Jamil Ikut Terlibat Menyuap Bu Hakim, Ini Penjelasan Jaksa KPK
Saipul Jamil saat memenuhi panggilan KPK, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

"Namun akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika terdakwa I (Bertha) dapat memeroleh bukti bahwa korban DS sudah dewasa atau bukan anak-anak," beber jaksa.

Setelah itu, Bertha menelepon Kasman dan membicakan hasil pertemuan dengan Ifa. Sekitar 26 Mei 2016, Bertha bertemu Rohadi saat perkara Saipul sudah masuk tahap pemeriksaan saksi.

Rohadi menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul meskipun ia bukan panitera pengganti yang ditunjuk. Mereka juga membicarakan perkiraan tuntutan jaksa terhadap Saipul nantinya.

Bertha lantas menerima telepon dari Kasman yang menanyakan perkembangan pengurusan perkara Saipul. Dalam pembicaraan itu, Bertha mengaku sudah bertemu Rohadi.

Namun, Bertha mengaku belum tahu soal tuntutan jaksa. Ia lantas menyampaikan kepada Kasman bahwa ada kecenderungan hakim menerapkan pasal 292 KUHP atau kejahatan kesusilaan pada putusan atas Saipul.

Kasman lalu meminta Bertha memastikan pengurusan perkara Saipul agar dapat diputus onslag. Artinya, dakwaannya dinyatakan terbukti namun Saipul tak bisa dihukum karena perbuatannya bukan tindak pidana.

Kasman selanjutnya akan menyampaikan hasilnya kepada Samsul. Sedangkan Bertha lantas mengirim SMS kepada Rohadi.

"sy br bicara kkk beliau klu bisa Onsl... karna ga ada saksi melihat dan masuk SD 2003 umum 6 thn.. TK 2002,” tulis Bertha dalam SMS ke Rohadi.

JAKARTA - Penyanyi dangdut Saipul Jamil terseret dalam kasus suap ke hakim panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rohadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News