Saipul Jamil Terancam Dipenjara 15 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut papan atas Saipul Jamil dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading oleh DS atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul, Kamis (18/2).
“Ya, kami membenarkan kejadian itu, dan sudah menangkap yang bersangkutan (Saipul Jamil) pada pukul 05.00 WIB tadi,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona, Kamis (18/2).
Bolly menambahkan, Saipul tak melakukan perlawanan saat diciduk di rumahnya di Jalan Kelapa Puan Timur, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Saat ini, pihaknya terus mendalami dugaan perbuatan cabul yang dilakukan Saipul. Namun, Bolly mengatakan, DS mengaku dicabuli Saipul. "Dia (DS) dicabuli saat lagi tidur,” terangnya.
Bolly mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada saksi saksi terkait dugaan pelecehan seksual itu. Jika terbukti bersalah, Bolly mengaku akan menetapkan Saipul sebagai tersangka.
"Kalau terbukti bersalah, yang bersangkutan (Saipul Jamil) bisa diganjar dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Bolly. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Raffi Ahmad Beri Dukungan untuk Ria Ricis yang Baru Cerai dari Teuku Ryan
- Malam Ini, Ndarboy Genk dan Happy Asmara Ramaikan Kontes Ambyar Indonesia 2024
- Begini Respons Aurel Hermansyah Setelah Thariq Halilintar Lamar Aaliyah Massaid
- 10 Tahun, DoggyHouse Records Rayakan Bareng Dubyouth Hingga Megatruh Soundsystem
- Aaliyah Massaid Dilamar Thariq Halilintar, Begini Tanggapan Reza Artamevia
- Rahasia Ariel NOAH Tetap Awet Muda dan Tampil Prima