Sakit Hati, Lilis Susanto Lampiaskan Emosi, Bocah 9 Tahun Banjir Darah
Sementara ayah korban, Kuswan, tidak terima anaknya dianiaya tersangka langsung bertindak secara hukum dengan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.
Mendapat laporan itu, Tim Landak Polres Mura langsung bertindak dan meringkus tersangka yang saat itu masih berada di rumahnya.
Hanya selang beberapa waktu pascakejadian, tersangka langsung diamankan dari rumahnya. “Kami mendapat info tersangka masih di rumah, lalu langsung kami amankan berikut Barang Bukti (BB) sajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Alex.
Saat ini, lanjutnya tersangka dan BB sudah ada di Polres Mura. “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Seorang bocah bernama Iko Andrian, 9, warga Desa T Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel, menjadi korban pembacokan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim