Sakit Hati, MA Berbuat Sangat Nekat, 3 Orang Tewas
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 11:33 WIB
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 187 ayat (1), ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang wanita berinisial MA 30 nekat membakar sebuah bengkel di Jalan Camar Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (6/8), simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Catch Kill