Sakit Hati, MA Berbuat Sangat Nekat, 3 Orang Tewas
Sabtu, 14 Agustus 2021 – 11:33 WIB

MA (tengah), pelaku kasus pembunuhan berencana saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/8). Foto: Humas Polres Metro Tangerang Kota
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 187 ayat (1), ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Seorang wanita berinisial MA 30 nekat membakar sebuah bengkel di Jalan Camar Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (6/8), simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan