Sakit, Mantan Kepala BPPN Lolos Penahanan

Sakit, Mantan Kepala BPPN Lolos Penahanan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (17/10). 

Mantan pejabat di era Presiden Megawati Soekarnoputri ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hak tagih (Cessie) PT Adyesta Ciptatama dari BPPN tahun 2004 lalu. 

Namun, pemeriksaan kali ini Syafrudin lolos dari penahanan karena yang bersangkutan sakit. 

”Jadi pemeriksaan hanya sebentar karena yang bersangkutan sedang sakit,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Senin (17/10) sore. Karena kondisi yang kurang memungkinkan itu, kata Arminsyah, Syafrudin hanya memberikan keterangan singkat kepada penyidik. 

”Dia berikan keterangan yang formal-formal saja, tapi tetap akan kita panggil lagi minggu depan,” jelas Arminsyah. 

Informasi dihimpun, Syafrudin yang didamping kuasa hukumnya datang sekitar pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian, Syafrudin meninggalkan ruang pemeriksaan tanpa dijaga ketat petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejagung.  Hal ini dibenarkan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Fadil Zumhana. 

”Belum (ditahan), tunggu pertimbangan penyidik,” terang Fadil seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group) hari ini (18/10).

Seperti diketahui, PT Adyaesta Ciptatama (AC) diduga telah meminjam kredit ke Bank BTN, untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare, Bank BTN lalu mengucurkan kredit sekitar Rp 469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.200 ha. Masalah muncul, ketika krisis moneterterjadi, BTN pun tak urung menjadi salah satu bank masuk program penyehatan BPPN.

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News