Sakit, Mantan Kepala BPPN Lolos Penahanan
Selasa, 18 Oktober 2016 – 10:10 WIB
Badan ini selanjutnya melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah 1.200 ha. Lelang digelar PT First Capital ?sebagai pemenang dengan nilai Rp 69 miliar, tapi First Capital belakangan, membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap.
Kemudian, BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26 miliar. PT AC telah mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp266 miliar. Tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional sebesar Rp 1,9 triliun. (ydh/ray/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN