Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar

Saksi Ahli Anggap Unsur Kerugian Negara Tak Terpenuhi dalam Korupsi Laboratorium Unsulbar
Saksi ahli hukum pidana Mahrus Ali menilai para terdakwa korupsi labolatorium terpadu Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) tak masuk dalam unsur kerugian negara. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Sebenarnya bila kami rujuk ke Perpres itu memang sanksi administratif, tidak lagi bila kami masuk ke tipikornya," ujar Tamsi.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar. (tan/jpnn)


Ahli mengatakan unsur kerugian negara tidak terpenuhi, kerena perhitungan hasil audit tidak sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News