Saksi Beber 'Cincai-cincai' dengan BPK

Syamsul Tak Berani Debat Buyung

Saksi Beber 'Cincai-cincai' dengan BPK
Saksi Beber 'Cincai-cincai' dengan BPK
Dalam sidang kemarin, Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar, Akbar Tandjung ikut duduk di deretan kursi pengunjung, ditemani wakil bupati Tapteng terpilih, Syukran Tandjung. Saat Syamsul minta izin ke toilet, dengan sigap Akbar ikut keluar ruangan. Keduanya pun bertemu di toilet gedung pengadilan tipikor. Kepada wartawan, Akbar mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan moril. Alasannya, Syamsul merupakan gubernur dari Golkar. Alasan lain, sama-sama asal Sumut.

Akbar mengaku mengingatkan Syamsul agar tetap kuat. "Saya bilang ke dia, supaya kau kuat, jaga kesehatan, banyak berdoa. Lantas dia jawab, "iya bang", gitu aja," ujar Akbar.

Seperti diberitakan, sidang perdana kasus ini digelar 14 Maret 2011. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar. Dalam dakwaan primair, Syamsul diancam  pidana sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  Ancaman hukuman dalam pasal ini, minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun.

Sedang dakwaan subsidair, Syamsul dijerat pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan/jabatan. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Saat hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, mantan pemegang kas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News