Saksi Beber Kampanye Hitam

Saksi Beber Kampanye Hitam
Saksi Beber Kampanye Hitam
Selain menjelaskan kampanye hitam dan mobilisasi massa, saksi juga mengungkapkan keburukan penyelenggara Pemilukada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hampir semua saksi mengeluhkan tindakan KPPS yang enggan menyerahkan Formulir C-1 kepada saksi pasangan calon. Bahkan ada kepala dusun dan anggota KPPS yang sengaja mengarahkan pemilih untuk mencoblos pasangan calon nomor dua dan lima di hari pelaksanaan pemungutan suara, termasuk banyaknya pemilih yang tidak mendapat surat panggilan memilih.

Belum lagi pemilih di bawah umur, penggunaan surat panggilan memilih oleh orang lain, keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak diserahkannya surat undangan memilih kepada para pendukung dan simpatisan AMIN, pasangan nomor urut enam. "Kepala Kampung mengarahkan mencoblos nomor dua,"ungkap Langgacong, saksi yang berasal dari Kelurahan Sikeli.

Kuasa Hukum AMIN, Amirullah Tahir mengatakan tidak diserahkannya surat panggilan, jelas merugikan kliennya.Apalagi kata dia, ada dugaan penggelumbangan surat suara di TPS. Berdasarkan hitung-hitungan Amirullah, ada kelebihan empat surat suara yang sudah dicoblos di tiap TPS.

"Dari 153 Formulir C-1 yang kita terima, ada 555 pengelumbungan suara. Jadi bisa dibayangkan kalau dapat kita kasih semua temuannya pasti lebih banyak.  Kalau dirata-ratakan per TPS ada penggelembungan empat suara dikali 310 TPS berarti 1240," jelasnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstritusi (MK) kembali menyidangkan perkara sengketa Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana. Pada persidangan yang 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News