Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh

Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Sementara, saksi Dambir Abdi mengatakan, pada saat pencoblosan di desa Waradebu, dia mengaku melihat salah seorang anggota KPPS mencoblos surat suara kosong sebanyak 50 lembar untuk pasangan AJB-Ardinal. "Saya tahu itu 50 lembar karena satu ikat dan satu ikat 50 lembar," katanya.

Menurut Dambir, dirinya tidak berani membuat laporan keberatan saksi karena sebelumnya telah diancam oleh kepala desa setempat untuk tidak berbuat macam-macam. Dia juga menyebut jumlah penghitungan suara tidak sesuai dengan DPT yang ada pada saksi.

"Jumlah DPT 459 suara. Hasil penghitungan, suara sah 438, tidak sah 6. Menurut penghitungan kami seharusnya sisa surat suara 230, ternyata sisa surat suara haya 15 lembar ditambah 11 surat suara tambahan," jelas Dambir.

Pada sidang sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh melalui kuasanya, Maiful Effendi, membantah seluruh tuduhan penggugat. Ia menegaskan, klienya telah melaksanakan Pemilukada sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setidaknya, kata dia, Pemilukada telah dilaksanakan berdasarkan asas mandiri, tertib, efisien, profesional, dan proporsional.

JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News