Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh

Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Sementara itu, pasangan Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas dalil-dalil Pemohon yang ditujukan kepada Pihak Terkait. “Pihak Terkait telah mengikuti tahapan Pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kuasa Sunarto selaku kuasa hukumnya. Menurut Sunarto, dalil-dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terlalu berlebihan dan tidak beralasan. (kyd/jpnn)


JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News