Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 04 Mei 2011 – 19:07 WIB
Sementara itu, pasangan Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas dalil-dalil Pemohon yang ditujukan kepada Pihak Terkait. “Pihak Terkait telah mengikuti tahapan Pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kuasa Sunarto selaku kuasa hukumnya. Menurut Sunarto, dalil-dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terlalu berlebihan dan tidak beralasan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- KPU Buka Pendaftaran Calon Anggota PPD untuk Pilkada 2024
- Bawaslu Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024
- Said Abdullah Bicara Soal Arah Politik PDIP Pascaputusan MK
- Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta