Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Rabu, 04 Mei 2011 – 19:07 WIB

Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Sementara itu, pasangan Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak dengan tegas dalil-dalil Pemohon yang ditujukan kepada Pihak Terkait. “Pihak Terkait telah mengikuti tahapan Pemilukada sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Kuasa Sunarto selaku kuasa hukumnya. Menurut Sunarto, dalil-dalil Pemohon hanyalah asumsi yang terlalu berlebihan dan tidak beralasan. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?