Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh

Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
Saksi Beber Peran Camat di Pemilukada Sungai Penuh
JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5). Sidang perkara yang gugatannya diajukan pasangan calon Ahmadi Zubir-Mushar Azhari ini dengan agenda pembuktian.

Saksi penggugat menyebut adanya keterlibatan pejabat dan aparat desa untuk memenangkan pasangan Asapri Jaya Bakri –Ardinal Salim (AJB-Ardinal).

"Tanggal 4 april 2011, Camat Pesisir Bukit menginstruksikan seluruh kades untuk memenangkan AJB-Ardinal. Itu saya ketahui dari tiga orang kepala desa yang ikut," kata saksi penggugat, Taufik Abidin di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD.

Taufik juga mengaku didatangani salah satu tim sukses pasangan AJB-Ardinal, Ulil Amri dengan membawa uang Rp10 juta, untuk meminta bergabung memenangkan AJB-Ardinal.  "Uang tersebut saya tolak, bahkan Ulil berkata agar pikirkan kembali uang Rp 10 juta ini, dan saya berkeyakinan untuk menolaknya," ujarnya.

JAKARTA-Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi putaran kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News