Saksi Benarkan Adanya Money Politic

Saksi Benarkan Adanya Money Politic
Saksi Benarkan Adanya Money Politic
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, yang diajukan oleh pemohon pasangan Hasvia-Amrizal Jufri dan pasangan Zulhelmi-Novizon, dengan agenda pembuktian, di ruang sidang panel lantai 4 Gedung MK, Kamis (30/12). Dalam keterangannya, pihak terkait membantah semua dalil yang diajukan pemohon. Sementara saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, membenarkan adanya praktek money politic seperti yang didalilkan oleh pemohon.

Kuasa hukum pihak terkait, membantah dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan massif (di pemilukada tersebut). Selain itu, mengenai dugaan adanya pelangaran money politic, disebutkan bahwa itu tidak benar adanya.

Ini berbeda dengan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Di mana, beberapa saksi yang dihadirkan membenarkan adanya money politic dan pelanggaran-pelanggaran lain, dalam Pemilukada Sungai Penuh. "Pada saat pencoblosan tanggal 10 Desember yang lalu, saya melakukan pencoblosan di lima TPS, karena saya sudah dibayar oleh Ibu AJB sebesar Rp 1 juta untuk memilih pasangan nomor urut 1," kata saksi Sasbudi Hendri, di hadapan majelis hakim MK.

Hal senada diungkapkan oleh saksi Dodi Heryanto. Ia mengatakan bahwa dirinya dipanggil oleh Fery, Bendahara pasangan AJB (nomor urut 1), untuk datang ke rumahnya. Saat itu, Dodi yang mengenal Fery sejak menjadi Bendahara PKS, disebutkan menyuruhnya untuk mendata warga guna mendukung AJB sebagai (calon) walikota. "Setelah keluar nomor urut calon, saya dan kawan-kawan disuruh kumpul ke kantor KPS untuk mengenalkan AJB sebagai calon walikota, dan kami masing-masing diberi uang Rp 40 ribu," katanya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, yang diajukan oleh pemohon pasangan Hasvia-Amrizal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News