Saksi Damkar Jabar Setor Rp320 Juta

Saksi Damkar Jabar Setor Rp320 Juta
Saksi Damkar Jabar Setor Rp320 Juta
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat titipan uang dari saksi dan terdakwa pengadaan alat-alat berat dan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Jawa Barat. Kali ini dilakukan mantan Kepala Biro Keuangan Jabar Sutarman. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (5/9), Sutarman menitipkan uang Rp 320 juta yang didapat saat pengadaan alat berat dilakukan tahun 2003-2004.

jpnn.com - Sebelumnya, lanjut Johan, KPK juga mendapat titipan uang dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok Yusuf Susilo sebanyak Rp 5 miliar pada 26 Agustus 2008. Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, juga menitipkan uang sejumlah Rp 1 miliar ke penyidik KPK.  Untuk kasus ini, lanjut Johan, total KPK sudah mendapat titipan uang Rp 8 miliar.

Yusuf Susilo adalah rekanan Pemprov Jabar dalam pengadaan alat berat. Rumah dan kantor pria yang kesehariannya Kepala cabang PT Mobilindo Depok ini bahkan telah digeledah oleh penyidik KPK. Damkar Jabar merupakan kasus pengembangan kasus serupa di Medan, Riau, dan Kaltim. Ditingkat pusat, KPK sudah menetapkan mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi sebagai tersangka. Oentarto dianggap terlibat karena dialah yang menerbitkan radiogram perintah pengadaan damkar. (pra)


JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat titipan uang dari saksi dan terdakwa pengadaan alat-alat berat dan mobil pemadam kebakaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News