Saksi dari DJP Beber Cara Perusahaan Haji Isam Kurangi Pajak Pakai Suap
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Febrian sebagai saksi pada persidangan terhadap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).
Angin (mantan direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP) dan Dadan (eks kepala Sub-Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP) merupakan terdakwa penerima suap pajak dari PT Jhonlin Baratama dan Bank Panin.
Pada persidangan itu, Febrian yang juga petugas pemeriksa pajak DJP membeber patgulipat pengurangan kewajiban perpajakan PT Jhonlin Baratama.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa seharusnya perusahaan pertambangan itu membayar pajak Rp 63,66 miliar.
Menurut Febrian, Jhonlin Barutama menginginkan kewajiban pajaknya cuma Rp 10 miliar.
Selanjutnya, PT Jhonlin Baratama menyiapkan uang senilai Rp 40 miliar sebagai imbalan bagi petugas pajak yang mengurangi jumlah kewajiban itu.
"Negosiasinya seperti itu, Yang Mulia," ujar Febrian di kursi saksi.
Febrian menjelaskan tawaran itu disampaikan oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Adapun pegawai pajak yang menjadi penghubung atau person in charge (PIC) di PT Jhonlin Baratama ialah Yulmanizar.
Surat dakwaan menyebutkan kewajiban pajak PT Jhonlin Barutama seharusnya mencapai Rp 63,66 miliar. Namun, perusahaan Haji Isam itu cuma ingin membayar Rp 10 miliar.
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi