Saksi Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama Kompak Mangkir dari Panggilan KPK

Saksi Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga orang saksi kasus dugaan suap pajak di PT Jhonlin Baratama mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka ialah pegawai PT Jhonlin Baratama Ozzy Reza Pahlevi dan dua mantan pegawai, yakni Agus Susetyo dan Fahruzzaini.

Mereka sedianya diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6).

Selain ketiga saksi tersebut, seorang Konsultan Pajak Agus Susetyo juga mangkir panggilan penyidik lembaga antirasuah itu.

Menurut Fikri, keterangan keempat saksi tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Atas dasar itu, KPK mengultimatum para saksi kasus suap pajak tersebut agar kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," ucap Fikri.

Penyidik KPK mengultimatum para saksi kasus suap pajak di PT Jhonlin Baratama untuk kooperatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News