Saksi Kekerasan STIP Harus Dilindungi
jpnn.com - jpnn.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap para siswa yang melihat potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk tidak sungkan apalagi takut melaporkannya.
Baik itu melapor kepada pihak sekolah maupun aparat penegak hukum.
Menurut Semendawai, jika potensi kekerasan dilaporkan lebih awal, tentunya bisa dicegah.
"Kejadian kekerasan di lingkungan sekolah sudah berulang kali terjadi. Selain diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya,” kata Semendawai, Kamis (12/1).
Dia juga meminta pihak sekolah tidak menutup-nutupi kasus dan membuka akses bagi aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan.
Kepada para saksi diharapkan tidak sampai terjadi intimidasi dari pihak manapun.
"Karena hak-hak saksi dilindungi Undang-undang. Apalagi, dalam kasus ini, para saksi masih terkategori anak-anak," katanya.
Sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi berhak mendapatkan perlindungan dan identitasnya dilindungi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai berharap para siswa yang melihat potensi maupun aksi kekerasan di sekolah, untuk
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang