Saksi Menyebut Istri Rano Karno Terima Fee Rp 150 Juta
Jumat, 31 Januari 2020 – 07:04 WIB

Staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (30/1) malam. Foto: Fathan Sinaga/jpnn
Sedianya jaksa KPK memeriksa Rano Karno dalam persidangan ini. Namun, politikus PDIP itu mangkir dari panggilan pengadilan.
"Ini seharusnya kami konfirmasikan juga. Karena tadi seharusnya kami panggil juga saksi bersangkutan karena ada di BAP Saudara (Dadang). Karena Saudara (Dadang) orang yang mencatat fee," kata jaksa. (tan/jpnn)
Dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkap kode untuk Rano Karno.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit