Saksi Menyebut Istri Rano Karno Terima Fee Rp 150 Juta

Saksi Menyebut Istri Rano Karno Terima Fee Rp 150 Juta
Staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (30/1) malam. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Dadang Prijatna mengakui, istri mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno kecipratan uang korupsi proyek alat kesehatan Banten. Dadang membenarkan istri Rano menerima uang Rp 150 juta.

Menurut Dadang uang itu diberikan kepada istri Rano pada 6 Maret 2013.

"Betul," kata Dadang menjawab pernyataan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (30/1) malam.

Selain pemberian uang itu, Dadang mengakui, ada juga pemberian uang Rp 150 juta untuk Rano Karno pada 30 November 2012. Dalam catatan tersebut, uang untuk Rano Karno tertulis A2. Menurutnya, kode itu untuk Rano Karno.

Dia menuturkan, uang itu diminta oleh Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi untuk Rano. "Pak Jaja minta ke saya, 'Dang, Pak Rano Karno minta duit'," kata Dadang menirukan permintaan Jaja.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano disebut turut diuntungkan senilai Rp 700 juta dari proyek Alkes Banten. Dalam persidangan ini, jaksa menggali soal aliran uang itu ke saksi Dadang. Sebab, dalam sidang sebelumnya ada pengakuan saksi yang menyebut uang dalam jumlah lain untuk Rano Karno.

"Dari Jaja via Yusuf sebesar Rp 350 juta? Karena saksi sebelumnya menerangkan uang milik A2," tanya jaksa.

Dadang menerangkan, uang Rp 300 juta memang tak tercantum dalam catatan untuk Rano. Namun demikian, Dadang tak memungkiri uang yang diminta Jaja untuk Rano Karno.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengungkap kode untuk Rano Karno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News