Saksi Sidang Sebut Rano Karno dan Suti Atun Terdaftar di Proyek Pemprov Banten

Saksi Sidang Sebut Rano Karno dan Suti Atun Terdaftar di Proyek Pemprov Banten
Suasana sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1) malam. Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengaku pernah mengantarkan uang tunai kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Selain Rano, ada sejumlah orang, di antaranya, Suti 'Atun' Karno yang terdaftar sebagai penerima duit dari proyek di Pemprov Banten.

Hudaya mengatakan itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1) malam.

Menurutnya, uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus koran dan plastik tersebut diperolehnya dari salah satu staf Wawan, Dadang Prijatna.

"(Uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno. (Uang itu) dari hasil pekerjaan 2012," ujar Hudaya.

Hudaya mengaku tidak pernah membuka bungkusan itu. "Cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," ungkap Hudaya.

Saat menerima uang, kata Hudaya, Dadang tidak menyebut secara spesifik uang itu dari proyek Dinas Pendidikan atau dinas yang lain.

Yang jelas, kata Hudaya, dia hanya diperintah untuk mengantar uang itu ke Rano Karno.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News