Saksi Meringankan Bharada E Bakal Datang dari Manado, Memberatkan Ferdy Sambo?

"(Jumlah saksi meringankan, red) belum bisa saya sampaikan. Ada saksi untuk meringankan, nanti kami datangkan dari Manado," ucap Ronny.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan saat ini mental kliennya dalam keadaan stabil.
"Siap (kondisi psikologis, red) sudah membaik," tutur Ronny.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu (5/10).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo cum suis langsung ditahan.
Sebelas tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka merupakan tersangka pembunuhan berencana, terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lalu, ada tujuh tersangka perintangan penyidikan kematian Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Apakah keterangan Bharada E di persidangan nanti semuanya bakal memberatkan Ferdy Sambo? Ini kata Ronny
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia