Saksi Prabowo Klaim Pilpres di Papua Kacau

Saksi Prabowo Klaim Pilpres di Papua Kacau
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok JPNN.com

"Tidak ada kegiatan apa-apa, tidak ada TPS, juga tidak ada petugas PPS," ujarnya. Namun, tiba-tiba ada hasil rekapitulasinya.

Kuasa hukum KPU, Tobas lalu menanyakan soal sistem noken atau sistem ikat yang berlaku di Papua. Sistem yang disahkan MK sejak 2009 silam tersebut mengizinkan kepala suku atau ketua adat di Papua, khususnya di pengunungan tengah Papua untuk mengarahkan warganya memilih salah satu pasangan calon.

Lalu Tobas menanyakan apakah Novela tahu atau mengenali kepala suku di tempat tinggalnya yang mengarahkan dirinya memilih salah satu pasangan calon.

"Tidak tahu, tidak kenal!" tandasnya

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin lantas menanyakan, apakah seluruh pelanggaran tersebut dilaporkan atau tidak. "Melapor ke mana? Dorang (orang) saja tidak ada di tempat," cetus Novela.

Situasi tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut oleh Ketua MK Hamdan Zoelva yang menjadi ketua majelis hakim. "Sudah, sudah ya. Lanjut ke saksi yang lain," ujarnya mencoba menenangkan.

Sebelumnya, di awal persidangan, saksi tim Prabowo-Hatta di tingkat Provinsi Papua Dadi Waluyo, juga menyampaikan berbagai kejanggalan dan pelanggaran pelaksanaan Pilpres 2014 di Papua. Pelanggaran itu mulai dari tidak adanya pemungutan suara di TPS, perolehan suara nol pasangan Prabowo-Hatta di sejumlah distrik (kecamatan), hingga adanya intervensi dari aparat kepolisian.

Dadi menyebut contoh perolehan suara nol Prabowo-Hatta di dua distrik di Kabupaten Dogiyai, yakni Distrik Mapia Barat dan Distrik Mapia Tengah. Jumlah DPT di Distrik Mapia Barat adalah 6.828 dan DPT di Distrik Mapia Tengah 11.194, seluruhnya diraih oleh pasangan Jokowi-JK. Sedangkan prabowo-Hatta nol suara.

JAKARTA - Papua menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News