Saksi Sebut Wahyu Habiskan Rp 40 Juta untuk Karaoke, Ada Wakil Ketua Komisi II DPR
jpnn.com, JAKARTA - Saksi kasus suap pengurusan anggota DPR RI Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sempat meminta uang Rp 50 juta. Uang itu untuk mengganti uang Wahyu yang digunakannya berkaraoke dengan sejumlah politikus PDI Perjuangan.
"Pada 8 Januari 2020, Wahyu minta ditransfer Rp 50 juta," kata Tio saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/4).
Tio melanjutkan, Wahyu mengaku berkaraoke dengan Donny Istiqomah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Arief Wibowo, dan Saiful Bahri. Tio menyatakan Wahyu menghabiskan sekitar Rp 40 juta untuk berkaraoke.
Saat jaksa penuntut umum menanyakan siapa Arief, Tio mengaku sosok itu merupakan anggota DPR RI dari fraksi PDIP. "Ya, komisi II DPR," kata dia.
Tio menerangkan, sebenarnya dirinya merasa kesal dengan Wahyu yang meminta uang Rp 50 juta karena permintaannya tidak terealisasikan. Yaitu mendudukkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Sementara itu, Wahyu Setiawan yang menjadi saksi kedua dalam sidang tersebut membenarkan dirinya meminta Tio untuk mentransfer Rp 50 juta pada 8 Januari 2020. Wahyu sendiri mengaku tidak ingat lokasi pertemuan. Dia hanya memastikan uang itu untuk menggantikan uang makan-makan dan pertemuan dengan Donny, Saiful dan Arief Wibowo.
"Uang itu untuk memfasilitasi pertemuan dengan Donny, Saiful, Arief Wibowo dan Slamet, teman saya dari Semarang. Saya tidak ingat lokasinya karena lokasi pertemuan dipandu oleh Donny," kata Wahyu. (tan/jpnn)
Saksi kasus suap pengurusan anggota DPR RI Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sempat meminta uang Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Jaga Hati
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran