Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak
Sidang Sengketa Pemilukada Muaro Jambi
Senin, 09 Mei 2011 – 17:55 WIB
Selain itu, saksi juga menyebut adanya penggunaan fasilitas pemerintah sebagai alat kampanye oleh pasangan Burhanuddin-Kemas.
Saksi Hendri mengatakan, pada tanggal 26 Maret 2011, dirinya melihat alat berat jenis gleder yang tengah memperbaiki jalan di Sungai Bahar ditempelin stiker pasangan Burhanuddin-Kemas. “Saya lihat kepala dinas PU mengawasi perbaika jalan tersebut. Dan itu sudah masa kampanye,” ujarmya.
KPUD Muaro Jambi membantah semua tudingan itu dan meminta MK untuk menolak gugatan pemohon karena dalil pemohon karena merupakan praduga dan asumsi sepihak tanpa dasar hukum. “Kita berkebartan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematif dan masif. Termohon sudah melaksanakan pemilukada dan tidak bertentangan dengan asas luber dan jurdil,” kata Syahlan Samosir selaku kuasa hukum KPUD Muaro Jambi.
Sementara itu, pasangan Burhanuddin-Kemas juga membantah dengan tegas semua tuduhan penggugat. Melalui Kuasa hukumnya, pasangan terpilih ini menilai gugatan para pemohon tidak lengkap, tidak jelas dan tidak sempurna, karena tidak disertai uraian menunjukan adanya kerugian dan pelanggaran yang bersifat sitematis, terstruktur.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Muaro Jambi, Provinsi Jambi, di gedung MK, Jakarta, Senin (9/5). Perkara
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal