Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak

Sidang Sengketa Pemilukada Muaro Jambi

Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak
Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Muaro Jambi, Provinsi Jambi, di gedung MK, Jakarta, Senin (9/5). Perkara sengketa pemilukada ini gugatannya diajukan lima pasanga calon yaitu Kamaludin Havis-Rizal Lubis, Masnah Busro -Ahmad Arifin, Asnawi-Idi Irwansyah, Raden Azis Muslim-Irwansyah, dan Muchtar Muis -Juariah.

Saksi yang diajukan para penggugat menyebut ada keterlibatan Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus dan aparat pemerintahan untuk mendukung pasangan Burhanuddin Mahir-Kemas Muhammad Fuad dalam Pemilukada Muaro Jambi.

“Pada 27 Maret 2011, di sungai Bahar, saya melihat gubernur beserta ketua DPRD. Gubernur tidak menyampaikan apa-apa, tapi ada orasi dari ketua DPRD mengajak masyarakat untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 (Burhanuddin Mahir-Kemas Muhammad Fuad),” kata saksi Ulfa Budi Handayani di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki.

Sedang saksi Syahroedin menyebutkan, pada saat Deklarasi pasangan tanggal 9 Januari 2011 sebagai calon pemilukada, ia melihat Gubernur dan Ketua DPRD ikut hadir dalam deklarasi yang digelar di lapangan terbuka, desa Muaro Sebaku. “Kebetulan rumah saya dekat situ, saya lihat ada bapak Gubernur dan ketua DPRD dan bupati terpilih (Burhanuddin-Kemas),” ujarnya.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Muaro Jambi, Provinsi Jambi, di gedung MK, Jakarta, Senin (9/5). Perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News