Saksi Tuding Gubernur Jambi Berpihak
Sidang Sengketa Pemilukada Muaro Jambi
Senin, 09 Mei 2011 – 17:55 WIB
“Kita berkesimpulan dalil pemohon tidak berdasar hukum, sekali tidak berdasar hukum,” kata Patra M Zein, kuasa hukum Burhanddin-Kemas.
Pasangan Burhanuddin-Kemas mendapat suara sebanyak 76.224 atau 46,49 persen. Angka itu sekaligus membuat pasangan ini dinyatakan sebagai pemenang Pemilukada Muaro Jambi. Hanya saja, ada gugatan ke MK. (kyd/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Muaro Jambi, Provinsi Jambi, di gedung MK, Jakarta, Senin (9/5). Perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal