Saksi Ungkap Fakta Pembayaran Pengadaan BTS 4G

Saksi Ungkap Fakta Pembayaran Pengadaan BTS 4G
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah saksi mengungkap fakta-fakta baru dalam persidangan tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Fakta itu disampaikan sejumlah saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Pertama, Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta Alfi Asman mengungkapkan terdapat pengubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Hal itu disampaikan Alfi Asman saat menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Alfi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G yang dikelola oleh BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Amendemen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? Apakah ada inisiatif dari konsorsium paket tiga atau anggotanya?” tanya Mukti Ali dalam sidang.

Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.

Alfi menjelaskan waktu itu BAKTI menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium.

Terdapat perubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News