Saksi Ungkap Fakta Pembayaran Pengadaan BTS 4G

Saksi Ungkap Fakta Pembayaran Pengadaan BTS 4G
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. (Tan/JPNN)


Terdapat perubahan termin pembayaran untuk proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News