Saksinya 200, Tersangkanya Baru Dua

Saksinya 200, Tersangkanya Baru Dua
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Lembaga antirasuah itu sudah memeriksa 200 saksi kasus yang sudah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto itu. "Termasuk di antaranya anggota DPR RI," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (15/12).

KPK masih menyidik apakah ada tersangka lain. Sebab, jika melihat dari angka kerugian negaranya, tidak mungkin dilakukan oleh dua tersangka saja. 

Namun, Febri menegaskan, dalam melakukan penyidikan, KPK lebih mengandalkan pada bukti dan informasi yang ada, apakah ada pihak lain yang bisa terjerat. 

"Siapa pun pihak yang terkait proses pengadaan e-KTP yang memenuhi unsur pasal 2 dan pasal 3 (UU Tipikor), itu bisa saja dikembangkan penyidikannya. Namun perlu dilihat hati-hati, perlu didalami lebih lanjut," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Kemendagri, yang merugikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News