Salah Hitung Penerimaan Negara, Menteri Jonan Blunder Lagi?
Jumat, 25 Agustus 2017 – 20:16 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: dokumen JPNN.Com
Sedangkan di sisi lain, selaku penyalur gas ke konsumen PGN harus menerima kerugian mencapai Rp 120 miliar per tahun, atau Rp 240 miliar hingga berakhirnya kontrak pada 2019.
"Harusnya pemerintah memberi hak istimewa untuk perusahaan negara, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang cenderung pro asing. Saya pikir pemerintah harus cermat dan memiliki analisa yang komprehensif sebelum mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti ini," cetusnya.(chi/jpnn)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dinilai kembali melakukan blunder.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- Jonan Vatikan
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan