Salah Hitung Penerimaan Negara, Menteri Jonan Blunder Lagi?
Jumat, 25 Agustus 2017 – 20:16 WIB
Sedangkan di sisi lain, selaku penyalur gas ke konsumen PGN harus menerima kerugian mencapai Rp 120 miliar per tahun, atau Rp 240 miliar hingga berakhirnya kontrak pada 2019.
"Harusnya pemerintah memberi hak istimewa untuk perusahaan negara, bukan malah mengeluarkan kebijakan yang cenderung pro asing. Saya pikir pemerintah harus cermat dan memiliki analisa yang komprehensif sebelum mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti ini," cetusnya.(chi/jpnn)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dinilai kembali melakukan blunder.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- PT Nusantara Regas Raih Penghargaan Indonesia CSR Excellence Award 2024
- Dukung Pencegahan Korupsi, PGN Perluas Ruang Lingkup Sistem Manajemen Antipenyuapan
- Komisi VII Bakal Cecar Menteri ESDM soal Tambang Shanty Alda
- Kerja Sama PGN dan MRT Dinilai Menguntungkan UMKM
- Kerja Sama PGN-MRT Sejalan dengan Komitmen Menuju Energi Bersih