Salah Tangkap, Polres Tangsel Digugat Tukang Cobek

Salah Tangkap, Polres Tangsel Digugat Tukang Cobek
Penjara. Dok: Pixabay

”Kami hanya ingin menunjukan jika kasus ini salah tangkap oleh polisi. Mekanismenya adalah pra peradilan. Tidak boleh polisi semena-mena menangkap seseorang dengan tuduhan yang tidak terbukti,” cetusnya juga.

Karena itu, Hamim berharap kasus Tajudin dapat jadi contoh bagi kepolisian lebih hati-hati menangani sebuah perkara. Khususnya terhadap kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Sebab masalah seperti ini dapat membuktikan ketidakprofesionalan polisi dalam mengungkap sebuah kasus kejahatan. ”Kasihan warga kecil yang tidak ngerti hukum malah dijadikan tumbal untuk kepentingan yang tidak jelas,” paparnya juga.

Menyikapi rencana gugatan itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mempersilakan kuasa hukum Tajudin mengambil langkah yang dinilai perlu. Alasannya, upaya itu merupakan hak setiap warga negara.

Jajarannya pun akan coba membuktikan proses penyidikan atas kasus eksploitasi anak di bawah umur tersebut.

”Kalau memang kami dituntut ya gak masalah, siapa pun berhak mencari keadilan kalau memang merasa dirugikan haknya. Kami tidak pernah melarang hal ini, toh nanti akan ada pembuktiannya saat sidang di pengadilan,” ujarnya kepada koran ini.

Yurikho menambahkan, jajarannya juga akan segera menelaah kembali putusan pengadilan untuk menjawab gugatan dari pihak Tajudin saat persidangan nanti.

Bahkan tim penyidiknya juga telah diminta mempelajari kembali berkas perkara kasus eksploitasi terhadap dua anak oleh penjual cobek tersebut.

 Bebas dari tuduhan mengeksploitasi anak di bawah umur tidak cukup bagi Tajudin (41). Pria yang berprofesi sebagai pedagang cobek itu berencana

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News