Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan

Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
Salahi UU, Anggota DEN Rangkap Jabatan
JAKARTA - Kebijakan energi nasional agaknya perlu dibenahi. Kali ini struktur DEN (Dewan Energi Nasional) dipersoalkan setelah delapan anggotanya terpilih. Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto mengatakan, masalah tersebut muncul setelah proses pemilihan anggota DEN. ''Ternyata, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan undang-undang,'' Rabu kemarin (24/9).

Menurut dia, yang mengganggu dari Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2008 tentang DEN adalah anggotanya bisa merangkap jabatan. ''Hal ini bertentangan dengan undang-undang sebab anggota DEN seharusnya independen,'' katanya.

Dalam pemungutan suara oleh 48 anggota Komisi VII kemarin, terpilih delapan anggota DEN. Yakni, Prof Ir Rinaldy Dalimi MSc Ph.D dan Dr Ir Tumiran M.Eng (akademisi), Eddie Widiono (mantan Dirut PLN), Herman Darnel Ibrahim (mantan direktur Transmisi PLN), Widjajono Partowidagdo, Agusman Effendi, serta Herman Agustiawan.

Beberapa anggota DEN saat ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Berdasar Pepres No 26 Tahun 2008, pasal 14 ayat 1 menyebut bahwa anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan (stakeholder) tidak diberhentikan dari jabatan sbelumnya. Sedangkan Pasal 14 ayat 2 menyebut, PNS bersangkutan tetap berada dalam instansi induk asal.

JAKARTA - Kebijakan energi nasional agaknya perlu dibenahi. Kali ini struktur DEN (Dewan Energi Nasional) dipersoalkan setelah delapan anggotanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News