Salam 2 Jari di Mobil RI 1, Jokowi Dilaporkan Mahasiswa ke Bawaslu

Salam 2 Jari di Mobil RI 1, Jokowi Dilaporkan Mahasiswa ke Bawaslu
Kantor Bawaslu Pusat. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1).

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukan "Pose 2 jari" dari mobil RI-1.

Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur pasangan calon membentuk Pelaksana Kampanye.

Sementara, lanjutnya, Jokowi jelas tidak termasuk dalam Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU.

“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya.

Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas mewajibkan presiden tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara,” kata Shandi merincikan.

Oleh karenanya, lanjut dia, AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Menurut para mahasiswa yang tergabung dalam AMPB, Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News