Salurkan Kepentingan, Purnawirawan TNI Disarankan Bikin Partai Baru

Salurkan Kepentingan, Purnawirawan TNI Disarankan Bikin Partai Baru
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menyarankan agar para purnawirawan TNI mendirikan partai politik untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya.

Menurut Ujang, tidak ada larangan para purnawirawan membentuk partai politik. Partai politik merupakan kendaraan yang legal dalam meraih kekuasaan.

“Saya menyarankan bagaimana para purnawirawan TNI membentuk parpol berhaluan nasionalis, itu diprediksi mendapatkan dukungan rakyat luas,” kata Ujang di Jakarta, Rabu (10/7).
Ujang tidak mempersoalkan nama parpol tersebut namun yang terpenting adalah arah, tujuan dan platform partai tersebut harus mendapatkan dukungan dari rakyat.

Dia menilai parpol yang berisi para purnawirawan itu harus memiliki figur yang kuat, karena tipologi masyarakat Indonesia masih membutuhkan figur sentralistik.

BACA JUGA: Inilah Nama – nama Caleg Peraih Suara Terbanyak dari Partai Baru

“Misalnya SBY membentuk Demokrat dan Prabowo mendirikan Gerindra karena ketokohannya. Masyarakat Indonesia masih mengikuti figur sehingga kalau purnawirawan mau mendirikan parpol harus ada figur yang bagus,” katanya.

Oleh karena itu, Ujang menyarankan para purnawirawan yang akan mendirikan parpol, menentukan figur yang kuat sehingga bisa menjadi jangkar suara bagi parpol tersebut dalam menggaet konstituen.

Selain itu, staf pengajar Ilmu Politik Universitas Al Azhar Jakarta itu menilai sangat wajar apabila para purnawirawan mendirikan parpol karena dalam sistem demokrasi Indonesia, langkah untuk merebut kekuasaan adalah melalui jalur konstitusional yaitu kemenangan parpol bukan dengan parlemen jalanan.

Pengamat politik Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menyarankan agar para purnawirawan TNI mendirikan partai politik untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News